masukkan script iklan disini
Bitung | Bhainvenesia.com
Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan setelah korban, Suryani Pongoh, melaporkan ancaman terhadap anaknya, Ray Aditya, pada Minggu (7/9/2025) di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Kapolsek Aertembaga, AKP Denny Tampenawas, S.Sos, S.H, menyampaikan kronologi kejadian. Sekitar pukul 13.00 WITA, korban mendengar keributan dan melihat dua orang yang tidak dikenal memegang senjata tajam. Salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah anak korban, namun tidak mengenai. Saat korban berupaya melerai, pisau pelaku mengenai jari tangan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak cepat. Pada hari Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah SAG (29 tahun) dan YP (23 tahun). Saat interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyerahkan senjata tajam yang digunakan, berupa dua buah pisau badik, kepada pihak kepolisian.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menghentikan kebiasaan membawa senjata tajam. "Laporkan kepada kepolisian jika terjadi tindak pidana. Setiap tindakan membawa senjata tajam akan ditindak tegas," ujarnya. Red