• Jelajahi

    Copyright © Bhayangkara Investigasi Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkuas PKS Direksi Lama perumda Bermasalah. Pengelolaan BCC dipertanyakan

    bhainvenesia
    Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T07:00:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BITUNG | Bhainvenesia.com

    Persoalan gedung BCC lantai IV kembali menjadi sorotan dalam RDP bersama DPR. Terkuak, pengelolaan pihak ketiga di BCC diduga improsedural dan berpotensi pungli. 

    Perumda diminta mengevaluasu seluruh perjanjian kerja sama pengelolaan aset, untuk diitinjau ulang dalam rangka memastikan tata kelola yang bersih dan transparan.

    Bangunan pasar tersebut sebenarnya sudah selesai dibangun sejak 2020, namun baru dimanfaatkan pedagang pada 2023. Sejak saat itu muncul pungutan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh manajemen lama Perumda Pasar.

     Investigasi internal menemukan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) bermasalah yang dibuat oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama saat itu, MASRI KEREH, padahal kapasitasnya tidak memiliki kewenangan menyerahkan pengelolaan ke pihak ketiga.

    Kereh yg diduga rangkap jabatan sebagai dewas dan Plt. Direktur Utama ketika itu, menyerahkan pengelolaan BCC terutama alantai IV kepada pihak ketiga tanpa dasar. sebab, terungkap dalam RDP bahwa aset BCC yg dibangun lewat dana pen tersebut, ternyata hanya diserahkan untuk dijaga dan diamankan sesuai SK Walikota. 

    ironis jika dihubungkan dengan aktivitas direksi lama yg sudah melakukannya pungutan. padahal aset tersebut tdk diserahkan untuk.dikelola. 

    “Begitu kami masuk pada Juli 2024, semua pungutan kami hentikan. Tidak ada landasan regulasi yang jelas, kami kwhawazir itu bisa masuk kategori pungutan liar,” tegas salah satu pejabat Pemkot Bitung.

    Sumber di Pemkot menyebut, SK Wali Kota tahun 2024 hanya mengatur pemanfaatan aset dengan batasan ketat, bukan penyerahan pengelolaan penuh. SK tersebut mewajibkan adanya perjanjian resmi antara dinas aset atau perdagangan dengan pihak yang menggunakan gedung. Sayangnya, aturan itu tidak dijalankan dengan baik, sehingga ruang pasar dibiarkan tanpa pengawasan dan membuka celah praktik pungli.

    Pemkot menegaskan pengelolaan pasar harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam regulasi itu ditegaskan, Perumda hanya boleh mengelola aset yang menjadi bagian dari modal resmi perusahaan, bukan aset umum tanpa dasar hukum.

    Pemerintah juga mengingatkan dasar hukum lewat Perda Nomor 6 dan 7 Tahun 2021 tentang pendirian dan penyertaan modal Perumda Pasar. “Pedagang tetap bisa berjualan, tapi mekanismenya harus tertib sesuai aturan. Tujuannya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa praktik pungutan ilegal,” kata pejabat tersebut. Hingga kini, Pemkot belum menjelaskan apakah akan ada sanksi bagi pihak yang terlibat dalam PKS bermasalah maupun pungutan liar yang sudah terjadi, Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini