• Jelajahi

    Copyright © Bhayangkara Investigasi Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketika HGU Menjadi Penjajah Nyata di Tanah Batak — Rules Gaja, S.Kom: “TPL Harus Ditutup, Tanah yang Dijajah Harus Kembali ke Rakyat Adat!”

    bhainvenesia
    Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T23:22:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketika HGU Menjadi Penjajah Nyata di Tanah Batak — Rules Gaja, S.Kom: “TPL Harus Ditutup, Tanah yang Dijajah Harus Kembali ke Rakyat Adat!”






    MEDAN, 8 Oktober 2025– Isu agraria kembali memanas di Tanah Batak. Sejumlah masyarakat adat menuntut agar PT Toba Pulp Lestari (TPL) segera menghentikan operasinya dan mengembalikan lahan yang selama ini mereka kelola kepada masyarakat adat pemilik tanah ulayat.



    Tuntutan ini menguat setelah beredarnya foto masyarakat adat yang membawa papan bertuliskan penolakan terhadap aktivitas TPL, dengan menyebut 
    SK.923/MENLHK/SEKJEN/HPL.0/12/2016, yang menegaskan bahwa wilayah adat tersebut tidak lagi masuk dalam konsesi PT TPL.



    Dalam pernyataannya kepada media, Bapak Rules Gaja, S.Kom, seorang pemerhati tanah ulayat dan adat Sumatera Utara, menegaskan bahwa praktik perusahaan seperti TPL dan sejumlah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di tanah Batak telah berubah menjadi bentuk penjajahan nyata terhadap rakyat adat.




    “Ketika HGU menjadi alat untuk menjajah tanah adat, maka saat itulah keadilan agraria mati. TPL harus ditutup, dan semua tanah yang dijajahnya harus dikembalikan kepada rakyat adat — kepada Tano Batak yang sesungguhnya,” tegas Rules Gaja di Medan, Rabu (8/10/2025).




    Menurutnya, keberadaan HGU yang terus diperpanjang tanpa menghormati hak-hak masyarakat adat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta prinsip pengakuan hak ulayat masyarakat adat sebagaimana diatur dalam konstitusi.






    “Tanah adat bukan tanah kosong. Ia milik masyarakat yang punya sejarah, punya leluhur, punya hak moral dan hukum. HGU tidak boleh menjadi tameng bagi korporasi untuk merampas hak rakyat,” tambahnya.






    Rules Gaja juga menyoroti bahwa banyak wilayah adat di Sumatera Utara kini mengalami kerusakan ekologis, konflik sosial, dan kemiskinan struktura akibat penguasaan tanah oleh korporasi besar dengan dalih HGU atau izin konsesi.





    “HGU yang sudah mati harus dicabut, dan pemerintah harus berani melakukan audit total terhadap seluruh izin HGU yang tumpang tindih dengan wilayah adat. Kalau dibiarkan, ini akan terus menjadi sumber penderitaan masyarakat Batak,” tegasnya.






    Masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk Sihaporas, Pandumaan–Sipituhuta, dan sekitarnya, telah lama memperjuangkan hak mereka atas tanah ulayat yang disebut masih dikuasai perusahaan. Mereka mendesak pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti tuntutan mereka dengan langkah hukum yang tegas.






    Dasar Hukum:


    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria


    Pasal 18B ayat (2) UUD 1945– Pengakuan Negara terhadap masyarakat adat.


    Putusan MK No. 35/PUU-X/2012– Hutan Adat bukan Hutan Negara


    SK.923/MENLHK/SEKJEN/HPL.0/12/2016 – Penegasan wilayah adat di luar konsesi TPL



    Tagar:
    #TPL #TanahUlayat #TanahAdat #TanoBatak #RulesGaja #UUAgraria #HGU #KeadilanTanah #MasyarakatAdat #BatakMelawan #KembalikanTanahAdat


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini