masukkan script iklan disini
Bhayangkarainvestigasiindonesia
Bitung | Jajaran Polres Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui kegiatan Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara, tim gabungan berhasil mengamankan empat unitnya ul kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan satu mobil tangki DB 8377 QR berwarna biru berisi 8.000 liter BBM, serta tiga kendaraan lainnya, masing-masing truk tronton Mitsubishi DB 8202 MK, dump truck merah DB 8679 AZ, dan Isuzu Panther DB 1021 CN. Semua kendaraan tersebut kini telah diamankan di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi mewakili Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, tim di lapangan menemukan berbagai modus yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Tim menemukan sejumlah bukti kuat, termasuk barcode digital pada ponsel terduga pelaku yang digunakan untuk pembelian berulang BBM jenis solar di beberapa SPBU,” ujar AKP Ahmad Ari. Ia menambahkan, total 429 liter solar dari tiga kendaraan juga turut diamankan bersama satu pelat kendaraan DB 8203 LI yang diduga dijadikan sarana penyamaran untuk pembelian berulang.
Sementara itu, pengungkapan ini bermula dari hasil patroli dan pemantauan personel operasi di sejumlah SPBU wilayah hukum Polres Bitung. Dari pemantauan tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan, di mana beberapa kendaraan mengisi BBM secara berulang dan memindahkan bahan bakar ke jeriken berukuran 25 liter.
Kegiatan yang diduga sudah dilakukan berulang kali ini akhirnya terdeteksi berkat kerja cepat tim Operasi Dian Samrat yang fokus pada pencegahan praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Saat ini, seluruh barang bukti dan para terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan serta aliran distribusi ilegal tersebut.
Melalui upaya ini, Polres Bitung menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis,” tegas Kasat Reskrim. “Setiap bentuk pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Langkah tegas Polres Bitung ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kebijakan subsidi untuk kepentingan pribadi. Selain itu, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil agar mendapatkan akses energi secara adil dan merata.