masukkan script iklan disini
Bhainvenesia.com
Bitung — Aksi cepat tim Tarsius Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial SGM (20) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan panah wayer serta dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 04.00 WITA di kawasan Kompleks Sarkel, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Aipda Angky Koagow bersama tim Tarsius.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MK pada 6 September 2025, sekitar pukul 05.30 WITA di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka akibat senjata tajam jenis panah wayer yang digunakan pelaku.
Tak hanya itu, SGM juga dilaporkan terlibat dalam dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak April 2023 hingga Februari 2024. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bitung.
Sebelum diamankan, tim Tarsius terlebih dahulu melakukan penyelidikan lapangan dan pengumpulan informasi (pulbaket) guna memastikan keberadaan pelaku. Setelah lokasi diketahui, tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami sejumlah keterangan tambahan terkait dua kasus berbeda yang diduga melibatkan tersangka tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung. Red