masukkan script iklan disini
Dugaan Maladministrasi dan Intimidasi: 7 Pekerja Operasional BNCT Belawan Diputus Kontrak Sepihak Setelah 9 Tahun Mengabdi
Belawan, Medan** – Dunia ketenagakerjaan di kawasan pelabuhan kembali menjadi sorotan. Sebanyak 7 pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PT PDS yang selama ini bertugas dalam operasional di Belawan New Container Terminal (BNCT) Belawan, dikabarkan mengalami pemutusan kontrak secara sepihak setelah mengabdi selama kurang lebih 9 tahun secara terus-menerus.
BNCT sendiri merupakan bagian dari pengelolaan pelabuhan modern yang bermitra dengan perusahaan operator global DP World. Ironisnya, para pekerja yang telah lama bertugas di bidang operasional dan menangani alat kerja yang sama itu justru diberhentikan tanpa adanya evaluasi kesalahan yang transparan dan terukur.
Dugaan Ada Sentimen dan Tekanan.
Berdasarkan keterangan perwakilan pekerja, pemberhentian tersebut bukan didasari oleh pelanggaran disiplin berat atau kinerja buruk. Dari 7 pekerja yang diputus kontraknya, 5 di antaranya dikenal vokal mempertanyakan hak upah, kelayakan alat operasional, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami menduga ada permainan oknum pemegang kebijakan di manajemen. Pemberhentian ini terasa sebagai bentuk pembungkaman terhadap pekerja yang berani bersuara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Para pekerja juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka kerap menyampaikan kekhawatiran atas kondisi alat penunjang operasional yang dinilai kurang layak dan berpotensi membahayakan keselamatan kerja. Namun, alih-alih mendapat perbaikan, mereka justru mengaku mengalami tekanan psikologis dan ancaman terhadap keberlangsungan kontrak kerja.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Ketenagakerjaan.
Kasus ini memunculkan sejumlah persoalan hukum serius, di antaranya:
1. Status Masa Kerja
Berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang patut diduga tidak lagi memenuhi kriteria PKWT. Masa kerja hingga 9 tahun pada jenis pekerjaan rutin dan berkelanjutan secara hukum berpotensi beralih menjadi PKWTT (Pekerja Tetap).
2. Indikasi Union Busting dan Pembungkaman.
Pemutusan kontrak terhadap pekerja yang aktif mempertanyakan hak normatif dan standar keselamatan kerja dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
3. Standar Tata Kelola Internasional.
Dengan keterlibatan operator kelas dunia seperti DP World, publik mempertanyakan komitmen terhadap prinsip transparansi, keadilan, serta perlindungan hak pekerja sesuai standar global.
Sorotan Terkait CSR dan Dukungan Pemerintah Kota.
Isu ini semakin menguat di tengah dugaan bahwa setelah Pemerintah Kota Medan menerima program CSR dari pihak BNCT, muncul persepsi di lapangan bahwa manajemen merasa berada “di atas angin” karena mendapatkan dukungan penuh dari Wali Kota Medan.
Publik berharap tidak ada korelasi antara dukungan tersebut dengan lemahnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Pemerintah daerah diminta tetap berdiri netral dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial serta supremasi hukum.
Tuntutan Pekerja.
Para pekerja mendesak agar:
* Manajemen PT PDS dan BNCT membuka secara transparan parameter evaluasi kinerja yang menjadi dasar pemutusan kontrak.
* Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara turun langsung memeriksa legalitas status hubungan kerja yang telah berlangsung 9 tahun.
* Pihak DP World melakukan audit internal terhadap jajaran manajemen lokal BNCT terkait dugaan intimidasi dan maladministrasi.
* Hak-hak normatif pekerja pasca pemutusan kontrak, termasuk kompensasi dan kewajiban perusahaan lainnya, segera dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami bukan sekadar mencari pekerjaan. Kami menuntut keadilan atas hampir satu dekade pengabdian di pelabuhan ini. Jangan sampai pelabuhan bertaraf internasional dikelola dengan mentalitas sentimen pribadi,” tegas perwakilan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BNCT belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemutusan kontrak sepihak dan tudingan adanya oknum yang bermain dalam rekomendasi pemberhentian tersebut.
Publik kini menanti ketegasan aparat pengawas ketenagakerjaan dan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih.
*(Redaksi)*








