masukkan script iklan disini
KONFLIK LAHAN DI BINJAI: Kuasa Hukum PTPN 2/1 Datang Ribut Tanpa Dokumen, Ketua Kelompok Tani Ferdi Yono: Kami Punya Bukti Sah Gubernur 1985
Binjai, 8 Mei 2026 – Ketegangan sengketa lahan kembali memanas di kawasan Tandem Hulu Pasar, Kota Binjai. Sebuah insiden mencurigakan terjadi pada hari ini, Jumat (8/5/2026), mulai pukul 11.00 WIB, ketika pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari PTPN 2/1 mendatangi areal pertanian seluas 202,5 hektare yang telah puluhan tahun dikelola oleh Kelompok Tani Ladang Sumber Makmur Jaya.
Kedatangan pihak tersebut justru memicu keributan dan kebingungan, karena ternyata mereka datang tanpa membawa surat kuasa resmi dari manajemen PTPN, serta sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim masih aktif.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Tani, Ferdi Yono, bersama Kuasa Hukum kelompok tani, M. Aris Damanik, SH, menegaskan bahwa pihaknya memegang dokumen sah dan mutlak berupa alas hak pemberian tanah langsung dari Gubernur Sumatera Utara yang diterbitkan pada tahun 1985.
FERDI YONO: "Kami Sudah Garap Puluhan Tahun, Hak Kami Jelas"
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Kelompok Tani Ladang Sumber Makmur Jaya, Ferdi Yono, mengaku sangat kecewa sekaligus heran dengan kedatangan pihak PTPN yang dinilai provokatif namun kosong bukti.
"Sejak tahun 1985, berdasarkan keputusan dan pemberian hak dari Gubernur Sumatera Utara, areal seluas 202,5 hektare ini menjadi hak kelompok tani kami. Kami mengolah, kami merawat, dan menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga di sini. Sudah lebih dari 40 tahun kami bertani di atas tanah ini, tidak pernah ada masalah hukum," ungkap Ferdi Yono dengan tegas.
Ia menambahkan, kedatangan pihak yang mengaku mewakili PTPN 2/1 hari ini sangat mencurigakan. Mereka datang seolah-olah berhak, tapi saat diminta tunjukkan surat kuasa dan dokumen hak milik, tidak ada satu pun yang bisa diperlihatkan.
"Mereka datang hanya membawa mulut dan klaim, tapi bukti nol. Kalau memang benar punya hak, bawa surat kuasa, bawa dokumen asli HGU-nya, kita duduk bicara baik-baik. Tapi ini tidak ada apa-apanya, malah membuat keributan. Ini tindakan yang tidak beretika dan meresahkan warga," tegas Ferdi Yono.
M. ARIS DAMANIK, SH: "TANPA SURAT KUASA, TIDAK BERHAK BERTINDAK, KAMI LAPOR POLISI"
Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani, M. Aris Damanik, SH, menyoroti sisi hukum dari insiden ini. Menurutnya, tindakan pihak yang mengaku kuasa hukum PTPN 2/1 adalah cacat hukum dan dapat dikategorikan sebagai gangguan hukum terhadap penguasaan tanah pihak lain.
"Dalam hukum perdata maupun hukum acara, seseorang yang mengatasnamakan sebuah badan hukum atau perusahaan WAJIB memiliki Surat Kuasa Khusus atau Surat Tugas resmi. Hari ini, pihak yang datang mengaku dari PTPN 2/1 tidak memiliki itu. Artinya, secara hukum mereka TIDAK BERHAK bertindak, berbicara, apalagi membuat keributan di lokasi," papar M. Aris Damanik, SH.
Lebih jauh, ia menjelaskan ketimpangan bukti yang sangat mencolok. Pihak PTPN hanya mengklaim HGU masih aktif tapi tidak bisa tunjukkan fisiknya, sedangkan kelompok tani memegang dokumen sah dari Gubernur tahun 1985 yang tercatat dan sah secara administrasi pemerintahan saat itu.
"Karena tindakan mereka membuat keributan, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu hak penguasaan lahan klien saya yang sah, maka hari ini juga kami sudah membuat Laporan Polisi ke Polresta Binjai. Kami minta aparat hukum memproses tindakan mereka yang provokatif dan tanpa dasar hukum ini," tegas pengacara yang juga didampingi Edi Soesantoe, Amd. selaku perwakilan petani.
DOKUMEN GUBERNUR 1985: DASAR HUKUM MUTLAK
Berdasarkan data yang dimiliki Kelompok Tani Ladang Sumber Makmur Jaya, hak penguasaan lahan seluas 202,5 hektare di kawasan Tandem Hulu Pasar ini diperoleh melalui kebijakan dan keputusan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1985, yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengelolaan lahan produktif.
Dokumen ini menjadi payung hukum yang kuat bagi keberadaan para petani hingga saat ini. Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada pencabutan hak, dan tidak ada sengketa sebelumnya yang membatalkan dokumen tersebut.
Kelompok tani dan tim hukumnya berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan memverifikasi dokumen kedua belah pihak, agar tidak ada oknum yang berusaha mengambil alih lahan rakyat dengan cara-cara yang tidak sah dan mengatasnamakan perusahaan negara.
"Kami siap bertanggung jawab di pengadilan mana pun, kami buktikan hak kami sah. Tapi hentikan ancaman dan keributan tanpa bukti. Tanah ini nyawa kami," pungkas Ferdi Yono dan M. Aris Damanik, SH.
#KonflikLahanBinjai
#FerdiYono
#ArisDamanikSH
#KelompokTaniSumberMakmurJaya
#PTPN2Sumut
#TandemHuluPasar
#HakGubernur1985
#LaporPolrestaBinjai
#HukumUntukRakyat








