masukkan script iklan disini
MEDAN, 4 Juni 2026 – Langkah tegas Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor menuai apresiasi sekaligus masukan strategis dari pengamat kebijakan publik. Berhasil membongkar jaringan sindikat besar yang beroperasi rapi di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kepolisian menyita total 265 unit kendaraan yang terdiri dari 264 sepeda motor dan 1 mobil penumpang, yang disembunyikan di dalam 8 gudang penampungan tersembunyi. Puluhan tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penadahan dan pengelola jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pun berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus besar ini kembali menyoroti efektivitas penegakan hukum sekaligus memunculkan wacana penting terkait pelayanan publik. Menanggapi keberhasilan tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Kinerja Kepolisian "POLRI WATCH", Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M.Hum, mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi apresiasi sekaligus usulan strategis guna mempermudah masyarakat dalam menelusuri aset yang hilang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dr. Ikhwaluddin Simatupang menilai, langkah yang dilakukan Polrestabes Medan adalah bukti nyata kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa upaya ini harus disertai dengan sistem informasi yang lebih terbuka, modern, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Keberhasilan membongkar sindikat ini sangat patut diapresiasi. Ini adalah bukti kepolisian hadir menindak kejahatan yang selama ini meresahkan warga. Namun, di tengah kemajuan teknologi saat ini, sebaiknya Kepolisian Republik Indonesia membuat dan mempublikasikan sebuah situs web resmi yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum," ujar Dr. Ikhwaluddin Simatupang.
Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa dalam situs web tersebut wajib dimuat data lengkap mengenai nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi (BK), hingga warna dan spesifikasi kendaraan bermotor yang ditemukan, disita, atau diamankan oleh kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, hal ini bukan sekadar inovasi, melainkan bagian dari amanah utama tugas kepolisian.
"Publikasi data kendaraan temuan secara daring merupakan bentuk pelaksanaan nyata dari tugas pelayanan masyarakat. Kita semua paham bahwa tugas dan fungsi utama Kepolisian adalah Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat atau yang sering dikenal dengan semboyan YinYomYam, di samping tugas pokok menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum. Mempermudah warga mencari barang miliknya yang hilang adalah inti dari pelayanan itu sendiri," tegasnya.
Dr. Ikhwaluddin menambahkan, dengan adanya sistem basis data daring yang terbuka, masyarakat tidak perlu lagi datang berbondong-bondong ke kantor polisi hanya untuk mengecek apakah kendaraannya ditemukan atau tidak. Cukup dengan mengakses situs tersebut dan memasukkan data kendaraannya, pemilik sah bisa langsung mengetahui status asetnya. Hal ini dinilainya akan sangat menghemat waktu, tenaga, dan biaya masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Bongkar Sindikat Besar di Deli Serdang: 8 Gudang Jadi Sarang Penampungan
Sukses besar ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim opsnal Polrestabes Medan selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, diketahui terdapat jaringan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi secara masif dan terorganisir di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Wilayah ini dinilai strategis karena berbatasan langsung dengan Kota Medan, sehingga memudahkan pelaku untuk menyembunyikan kendaraan hasil curian sebelum diedarkan kembali.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan secara terkoordinasi, petugas mendatangi 8 titik lokasi gudang yang tersebar di kawasan tersebut. Hasilnya sangat mengejutkan, petugas menemukan puluhan hingga ratusan kendaraan yang tertumpuk di dalam gudang-gudang tersebut, sebagian besar dalam kondisi utuh namun ada juga yang sudah terlebih dahulu dibongkar suku cadangnya untuk diperjualbelikan secara terpisah.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 265 unit kendaraan, yang terdiri dari 264 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, serta 1 unit mobil penumpang. Bersamaan dengan penyitaan barang bukti tersebut, petugas juga berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga berperan sebagai pemilik gudang, kurir, hingga oknum yang memodifikasi identitas kendaraan guna menghilangkan jejak kejahatan.
Saat ini, seluruh kendaraan bukti kejahatan tersebut telah dievakuasi dan diparkirkan di halaman Markas Besar Polrestabes Medan, tepatnya di Jalan H.M. Said No. 1 Medan, untuk kemudian didata secara rinci guna memudahkan proses penelusuran pemilik sahnya. Sementara itu, para tersangka yang diamankan kini sedang diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan modus operandi yang mereka gunakan selama ini.
Cara dan Syarat Pengambilan Kendaraan Bagi Warga yang Hilang
Menyusul diamankannya ratusan kendaraan hasil kejahatan ini, Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan dan wilayah sekitarnya yang pernah mengalami kehilangan kendaraan bermotor dalam kurun waktu terakhir, untuk segera melakukan pengecekan langsung ke kantor polisi.
Kepolisian memastikan bahwa banyak dari kendaraan yang disita ini merupakan milik warga yang menjadi korban pencurian, dan kini dikembalikan demi keadilan. Bagi pemilik yang merasa kendaraannya cocok dengan ciri-ciri barang bukti yang ditemukan, berikut adalah tata cara dan persyaratan lengkap yang harus dipenuhi saat melakukan pengecekan hingga proses pengambilan:
1. Datang Langsung ke Lokasi: Pemilik kendaraan wajib mendatangi Markas Polrestabes Medan yang beralamat di Jalan H.M. Said No. 1 Medan. Pengecekan tidak dapat diwakilkan kecuali dengan surat kuasa sah dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Membawa Dokumen Asli: Syarat mutlak yang harus dibawa adalah kelengkapan dokumen kepemilikan yang sah, yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli.
- Dokumen pendukung lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang namanya sesuai dengan dokumen kendaraan.
3. Pencocokan Data: Petugas akan melakukan pencocokan data mendalam, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, hingga kelengkapan fisik lainnya yang tercatat dalam dokumen. Apabila data 100% cocok dan terbukti sebagai milik pelapor atau pemilik sah, maka kendaraan akan diserahkan kembali melalui prosedur hukum yang berlaku.
Informasi Terkini Melalui Media Resmi
Untuk memudahkan warga yang belum sempat datang langsung, Polrestabes Medan juga memanfaatkan media sosial sebagai saluran informasi awal. Seluruh rincian data kendaraan yang diamankan, jadwal pelayanan pengecekan, hingga informasi tambahan lainnya akan diumumkan secara berkala melalui akun Instagram resmi kepolisian tersebut di @polrestabesmedan.
Kembali menanggapi hal ini, Dr. Ikhwaluddin Simatupang berharap usulan pembuatan situs web khusus data kendaraan temuan dapat segera direspon positif oleh pimpinan Kepolisian RI. Menurutnya, era digital menuntut pelayanan yang cepat, tepat, dan terbuka.
"Kehadiran situs web khusus itu akan menjadi terobosan besar. Ini adalah wujud nyata kepolisian yang modern dan melayani. Warga tidak perlu bingung dan bolak-balik kantor polisi. Cukup cek lewat gawai, ketahui datanya, lalu datang mengambil jika cocok. Ini sangat efisien dan pasti akan sangat diapresiasi masyarakat luas," tutup Dr. Ikhwaluddin Simatupang.
Saat ini, ratusan kendaraan tersebut masih tertata rapi di halaman Polrestabes Medan menunggu pemilik sahnya datang menjemput. Aparat berharap tidak ada lagi kendaraan yang terlantar hanya karena pemilik tidak mengetahui informasinya, sekaligus mengingatkan agar masyarakat selalu teliti menjaga dokumen kendaraannya demi mempermudah proses penelusuran saat hal buruk terjadi.
(Humas)









