masukkan script iklan disini
BITUNG | Bhayangkarainvestigasiindonesia
Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR alias Dewa (23), terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah peristiwa terjadi.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Minggu (…), sekitar pukul 16.00 WITA. Korban diketahui berinisial MT (28), seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di wilayah tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, aksi penganiayaan bermula dari rasa cemburu pelaku ketika mendapati pacarnya sedang bersama korban di sebuah rumah kos. Pelaku kemudian menyerang korban dengan pisau dan menikamnya beberapa kali di bagian tubuh.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Patroli Tarsius Presisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau terbuat dari besi putih dengan gagang tembaga serta sarung pisau berbalut isolasi hitam.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
> “Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).